Jadi Kurir Narkoba, Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Kurir Narkoba, Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

 \"narkoba_racun-01\"

KEPAHIANG, BE - Ulah nekad MA (19) pelajar salah satu sekolah menengah di Kepahiang berbuah sangat pahit. Ia terancam huku penjara selama 15 tahun, karena membawa satu paket kecil ganja siap konsumsi pada Senin (27/6) lalu, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

\"Kurir ini sama halanya sebagai pengedar,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Kasat Narkoba, Iptu David Tampubolon, Kamis (30/6).

Karena kesamaan peran dengan pengedar tersebut tersangka dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman kurungan penjaran maksimal 15 tahun. \"Paling sedikit dipenjara 4 tahun, sesuai ancaman dalam pasal KHUP maksimal 15 tahun penjara,\" ucapnya.

MA ditangkap ketika akan mengantarkan ganja siap konsumsi itu ke seorang pembeli di sekitar jalan lintas Kepahiang. Ganja akui tersangka dibeli dari seorang warga yang berinisial AN.

Selain pelaku dan satu paket kecil ganja senilai Rp 50 Ribu, kita juga mengamankan satu unit HP Nokia tipe 1280, satu unit sepeda motor jenis Mio soul serta uang Rp 15 ribu. Dalam penyergapan tersebut polisi gagal membekuk pelaku utama yang merupakan pemilik barang haram tersebut. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: